Senin, 05 September 2011

60 Persen PNS di OKI Sumsel Bolos

 Memprihatinkan. Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Senin (05/09/2011), sekitar 60 persen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, belum masuk kerja.

Belum masuknya para pegawai tersebut membuat Bupati OKI Ishak Mekki berang. Apalagi PNS yang tidak masuk kerja tersebut tidak diketahui alasannya. Para PNS yang tidak masuk kerja tersebut diketahui melalui absensi saat apel pagi yang dipimpin Ishak Mekki pagi tadi.

Melihat absensi dan barisan banyak yang kosong Ishak menginstruksikan agar PNS yang belum masuk kerja di hari pertama harus masuk pada esok harinya.

“Para pegawai negeri sipil yang hari ini tidak masuk kerja tanpa alasan diharapkan untuk masuk di hari kedua kerja. Tidak hanya itu, PNS yang tidak masuk hari ini juga diapelkan di halaman kantor bupati. Dan bila perlu beri sanksi tertulis agar tidak mengulangi lagi,” kata Ishak Mekki.

Perkiraan sekitar 60 persen PNS yang tidak masuk kerja juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat OKI Maulan Aklil, kepada pers.

“Saat apel PNS dari seluruh SKPD diapelkan di depan kantor bupati. Hasil absen sekitar 60 persen tidak ikut apel.
Mereka yang tidak apel menurut bupati akan diberi sanksi tertulis,” ujarnya.

Sanksi yang akan diberikan yakni sanksi efek jera terhadap PNS yang bolos. ”Dengan diberikannya sanksi ini, maka PNS yang bolos bisa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya itu. Sekarang ini PNS dituntut untuk disiplin, profesional. Kita bukan PNS jaman dahulu. Harus sadar kalau tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” jelas Maulan.

Pemberian sanksi terhadap PNS itu merupakan tanggung jawab SKPD masing-masing. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2011.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More